Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Berakhir 2041, Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Operasi

Kompas.com - 28/04/2023, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjang izin untuk bersoperasi setelah 2041.

Sebagai informasi, Freeport saat ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

"Sudah dalam surat pengajuan (permohonan perpanjangan izin Freeport pasca 2041)," ungkap Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Syarat Perpanjangan Izin Operasi Freeport: Indonesia Minta Tambahan 10 Persen Saham

Ia mengatakan, detail terkait perpanjangan izin Freeport masih akan dibahas. Pemerintah mempertimbangkan terkait tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara.

"Prinsipnya harus bisa memberi tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, jika smelter terintegrasi dan masih adanya cadangan, maka izin perpanjangan operasi bisa dilakukan lebih cepat. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari pemberian kepastian berusaha.

"Dalam aturan kita, smelting yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan, dia bisa memperpanjang, walaupun perpanjangan itu kan dipersyaratkan 5 tahun sebelum berakhir," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Izinkan Freeport dan Amman Ekspor Tembaga hingga Mei 2024


Lebih lanjut, kata Arfin, dengan adanya kepastian perpanjangan izin tambang, maka perusahaan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan eksplorasi tambahan.

"Nyari tambang kan harus diintip-intip dulu, dikorek-korek, dan anggaran untuk itu cukup besar," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan yang terkait dengan perpanjang izin operasi Freeport. Adapun pemerintah ingin kepemilikan saham di Freeport bertambah menjadi 61 persen.

"Kami harus siapkan aturan-aturannya. Kami mau tinjau dulu, bener enggak ini barangnya 61 persen," kata Arifin.

Baca juga: Syarat Perpanjangan Izin Operasi Freeport: Indonesia Minta Tambahan 10 Persen Saham

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang berdiskusi terkait kemungkinan perpanjangan izin operasi Freeport dengan syarat penambahan saham kepemilikan.

Indonesia saat ini menggenggam 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia. Namun, dengan pembahasan perpanjangan izin operasi, pemerintah berencana meminta penambahan saham sebesar 10 persen.

"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham," ujar Bahlil dalam dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 105,15 Miliar di Kuartal I-2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com