Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Kompas.com - 02/05/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka. Dugaan korupsi di BUMN karya ini juga dilakukan berjemaah.

Selain dirut, ada tiga tersangka dari Waskita Karya. Belum lagi delapan tersangka lain di luar perusahaan dalam kasus proyek fiktif di Waskita Beton.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terjerat utang jumbo

Waskita adalah satu dari sekian BUMN yang terjerat utang jumbo. Bahkan yang terbaru, karena tak sanggup membayar cicilan utang plus bunganya, perseroan terpaksa harus melakukan restrukturisasi utang.

Misalnya saja pada Februari lalu sebagaimana dikutip dari Kontan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek Waskita baik itu saham, obligasi, dan sukuk.

Baca juga: Kereta Cepat Terjerat Utang China, Siapa yang Akan Membayarnya?

Suspensi ini dilakukan setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 15 Februari 2023 mengumumkan penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp 2,3 triliun.

Selain itu, suspensi ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Waskita Karya diketahui memiliki utang terbesar dari utang obligasi Rp 19,01 triliun, ditambah utang bank jangka panjang sebesar Rp 47,24 triliun per September 2022.

Di mana porsi utang terbesar berasal dari 4 bank pelat merah antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan BSI. Waskita Karya juga beberapa kali menerima suntikan duit APBN, seperti pada tahun 2021.

Waskita Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun. Nilai suntikan negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

Baca juga: Ini Kasus Korupsi yang Jerat Direktur Utama Waskita Karya

Respons Waskita dan Erick Thohir

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, manajemen Waskita Karya menyatakan, perseroan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan tertulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com