Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penerbangan di Batas Atas, Layanan di Batas Bawah

Kompas.com - 08/05/2023, 11:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai dalam negeri berbondong-bondong menyesuaikan tarif tiket pesawat begitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri terbit pada 18 April 2022.

Dalam aturan ini, maskapai diperbolehkan mengenakan tarif tambahan 10 persen dari tarif batas atas (TBA) ke tarif tiket untuk jenis pesawat jet dan untuk jenis pesawat propeller atau baling-baling sebesar 20 persen. Aturan tersebut terbit lantaran terjadi kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dunia.

Namun sayangnya, kenaikan tarif tiket pesawat tidak diiringi dengan pelayanan yang lebih baik.

Baca juga: Penerbangan Lion Air Sering Terlambat, YLKI: Masa Tarif Sudah Tinggi tapi Masih Sering Delay

Delay berjam-jam

Belakangan berita keterlambatan penerbangan kerap terdengar. Jika alasannya karena cuaca yang buruk masih dapat dimaklumi, tapi jika alasan keterlambatan akibat ditemukan masalah pada armada pesawat tentu ini merugikan konsumen.

Contohnya, yang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Ternate-Jakarta, Minggu (7/5/2023). Penerbangan semula dijadwalkan pukul 09.00 WIT harus diundur hingga 16.08 WIT akibat petugas menemukan kaca kokpit terindikasi retak sehingga maskapai mencari pesawat pengganti.

Sebelumnya, penerbangan Lion Air nomor JT-142 rute Pangkalpinang-Tanjung Pandan mengalami dua kali gagal terbang pada Selasa (2/5/2023). Pertama karena ditemukan gangguan pada salah satu indikator kokpit sehingga pesawat perlu diganti dan kedua karena adanya cuaca buruk.

Baca juga: Penerbangan Delay Berjam-jam, Lion Air: Pilot Berorientasi pada Keselamatan


Alhasil penerbangan Lion Air tersebut yang semula dijadwalkan mulai berangkat pukul 08.15 WIB ditunda hingga 16.50 WIB.

Hal inilah yang disoroti oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini harga tiket pesawat sudah tinggi sehingga seharusnya maskapai mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

Pelayanan yang lebih baik itualah satunya dengan memastikan on time performance atau tingkat ketepatan waktu penerbangan.

"Masa tarif batas atas (TBA) sudah tinggi tapi masih sering delay? Ini kan tidak fair bagi hak konsumen," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Terlebih, Tulus bilang, saat ini maskapai sudah diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) pada tiket pesawat yang harus dibayar penumpang seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Baca juga: Pesawat Jakarta-Surabaya Delay, Dirut Garuda Minta Maaf

"Apalagi sudah mendapatkan fuel surcharge juga. Jadi maskapai harus meningkatkan pelayanannya," kata Tulus.

"Jangan naik tarif atau dengan TBA tapi pelayananmya ala TBB (tarif batas bawah)," tambahnya.

Selain itu, Tulus juga meminta agar pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih tegas mengawasi maskapai-maskapai yang sering terlambat terbang dari jadwal.

"Seharusnya Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap maskapai yang sering delay. Walaupun mungkin delaynya masih sesuai standar ontime performance, tetapi seharusnya indikator ontimenya ditingkatkankan," tegasnya.

Baca juga: Pesawat Delay? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com