JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan. Jika masa berlakunya sudah habis dan masih dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK?
Cara perpanjang SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Selain itu, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).
Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian setempat.
Baca juga: Inflasi Kian Menyusut, BI Akan Turunkan Suku Bunga?
Adapun persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sukseskan Pembangunan Nurseri Modern, Ditjenbun Berkolaborasi dengan Puslitkoka
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SKCK di kantor kepolisian, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Tips Menghadapi Rekan Kerja yang Menyebalkan
Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:
Baca juga: Industri Hulu Migas Setor Rp 700 Triliun ke Negara di 2022
Adapun biaya pembuatan dan perpanjang SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:
Nah itulah cara perpanjang SKCK di kantor polisi maupun secara online serta syarat dan biayanya. Sebelum mengajukan permohonan perpanjang SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.