Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Dana Nasabah BNI Sekuritas atas Perintah Polda Metro Jaya

Kompas.com - 09/05/2023, 15:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah PT BNI Sekuritas, bernama Hadi Santoso Aswin menyampaikan bahwa dana penjualan waran miliknya sebesar Rp 1,1 miliar tidak dapat dicairkan selama lebih dari satu bulan lamanya.

Cerita itu ia unggah di laman Twitter pribadinya, dan kini menjadi viral. unggahan tersebut telah di retweet sebanyak 1.378 kali dan mendapatkan like lebih dari 2.800 kali sejak unggahan pertama pada 5 Mai 2023.

Tolong keadilan di bursa efek indonesia. Sudah 1 bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Kepada pakar trader dan bursa saham, tolong bantu viralkan kasus saya. Penjualan saya sah dan bermaterai,” tulis Hadi.

Baca juga: BI Blokir QRIS Pelaku Pemalsuan 12 QRIS Kotak Amal Masjid Al Azhar

Terkait hal tersebut, BNI Sekuritas (BNIS) melalui Head of Strategic Planning Department Nicodemus F. Apthioman menyebut, pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum yakni Polda Metro Jaya.

Ha itu menyebabkan nasabah BNI Sekuritas tersebut tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi.

“BNIS tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut. BNIS memahami bahwa dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum,” kata Nicodemus melalui pernyataan resmi, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Blokir Rp 50,23 Triliun Anggaran Kementerian, Sandiaga Harap Dilepas Pertengahan Tahun


Adapun pemblokiran dilakukan berdasarkan Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323 tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI. 

Selain itu, pemblokiran dilakukan berdasarkan Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423 tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya.

“BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023,” kata  Nicodemus.

Baca juga: PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang membenarkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah Polda Metro Jaya seiring dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Sehubungan dengan kasus pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh 1 AB. Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti maka blokir tersebut akan dibuka,” kata Kristian.

Baca juga: Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi Hilang di AXA Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com