Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Ke Kemenag, 57 PNS Harus Jalani Uji Kompetensi

Kompas.com - 11/05/2023, 20:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan uji kompetensi perpindahan antarinstansi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan untuk pindah ke lingkungan Kementerian Agama.

"Uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka memastikan setiap pegawai yang hendak masuk ke Kementerian Agama terseleksi dengan baik, terpotret profil yang dimilikinya serta bahwa mereka yang masuk adalah PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memadai,” ujar Sekjen Kemenag Nizar, dikutip dari situs Kemenag, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut kata Nizar, pelaksanaan uji kompetensi perpindahan antarinstansi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 14 Tahun 2023.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum PNS Berkecimpung Wirausaha

Uji kompetensi perpindahan antarinstansi dilaksanakan dalam dua periode yakni April dan Oktober setiap tahunnya.

"Namun karena SE tersebut baru turun bulan April, maka uji kompetensi ini baru dapat dilakukan bulan Mei tahun 2023 dengan jumlah total peserta sebanyak 57 PNS dengan berbagai latar belakang jabatan seperti pranata komputer, perencana, guru dan pengawas sekolah," kata dia.

Dengan terbitnya SE tersebut maka setiap PNS dari K/L lain yang usul pindah ke Kementerian Agama tidak berarti langsung diterima karena memenuhi syarat administratif, akan tetapi harus melalui uji kompetensi.

Baca juga: Siap-siap, Rekrutmen CPNS dan PPPK Bakal Segera Diumumkan


"Bagi mereka yang mendapakan nilai baik dari unsur manajerial, sosial kultural dan kemampuan teknis, maka direkomendasikan untuk diterima. Jika salah satu unsur memiliki nilai di bawah Baik maka tidak dapat diterima," jelas Nizar.

Hal ini kata Nizar, merupakan kebijakan yang harus dimaklumi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Bakal Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com