Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu SBR, Imbal Hasil, dan Risikonya

Kompas.com - 13/05/2023, 19:50 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Savings Bond Ritel (SBR) menjadi salah satu produk investasi yang bisa dipilih oleh masyarakat. SBR adalah Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI).

Salah satu bentuk obligasi pemerintah ini memiliki risiko moderat, yang lebih tinggi dibandingkan deposito tapi lebih rendah dibandingkan saham.

Lantas, bagaimana sistem imbal hasil dari investasi Savings Bond Ritel (SBR)?

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian Surat Utang Negara dan Jenisnya

Imbal hasil investasi SBR

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor SBR akan memperoleh imbal hasil berupa kupon yang dibayarkan setiap bulannya.

Kupon SBR bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) yang disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon.

Investasi SBR relatif aman dari gagal bayar dikarenakan pembayaran pokok dan kuponnya dijamin negara.

Pajak yang dikenakan atas kupon SBR yaitu Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan pajak atas deposito sebesar 20 persen.

Baca juga: Pahami, Ini Cara Membaca IHSG

Keuntungan investasi SBR

Terdapat beberapa keuntungan bagi para investor yang memilih menempatkan dananya dengan berinvestasi SBR sebagai berikut:

  • Pembayaran pokok dan kuponnya dijamin penuh oleh negara sehingga bebas risiko gagal bayar
  • Tingkat imbal hasil berupa kupon yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Transaksi pembelian mudah karena bisa dilakukan secara online dari berbagai pilihan mitra distribusi
  • Tingkat kupon mengambang mengikuti perkembangan BI-7DRR dengan jaminan tingkat kupon minimal
  • Mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Dituliskan dalam laman Bank Indonesia (BI), jangka waktu atau tenor investasi di SBR selama dua tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana RDPT dan Keuntungannya

Risiko investasi SBR

Risiko dari investasi SBR yakni risiko likuiditas (liquidity risk), karena tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan.

SBR tidak bisa dijual seluruhnya sebelum jatuh tempo, tapi bisa dicairkan sebagian dana dengan memanfaatkan fasilitas early redemption.

Early redemption memungkinkan investor untuk mencairkan sebagian pokok investasi pada SBR sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Mengenal Indeks Saham Berbasis ESG dan Jenis-jenisnya

Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan oleh investor dengan kepemilikan SBR minimal Rp 2 juta di setiap mitra distribusi, dan jumlah maksimal yang bisa dicairkan sebesar 50 persen dari pemesanan SBR.

Perlu digarisbawahi, pencairan SBR dengan fasilitas early redemption atau mencairkan sebagian dana investasi tidak dikenai biaya pencairan.

Demikian ulasan mengenai apa itu pengertian investasi SBR, sistem imbal hasil, dan risikonya. Investasi SBR bisa dibeli oleh setiap WNI yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan minimum pembelian sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com