Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Bedanya KPR Syariah Vs KPR Konvensional?

Kompas.com - 13/05/2023, 22:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ketika hendak membeli rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi pilihan banyak orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Produk KPR juga semakin beragam, salah satunya KPR syariah.

Lantaran dikeluarkan perbankan syariah, KPR syariah adalah tidak menggunakan skema bunga berbunga dalam aplikasinya. Dibandingkan dengan KPR bank konvensional, ada kelebihan dan kekurangannya ketika nasabah memilih menggunakan KPR syariah untuk membeli rumah.

Lalu, apa perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional?

Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikon, menjelaskan KPR syariah memiliki plus minus. Keuntungan KPR syariah yakni tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya naik turun dan tidak bisa diprediksi, sehingga cicilannya tetap hingga masa berakhirnya KPR.

Baca juga: Banyak Orang Berebut Jadi Kepala Desa, Memang Gajinya Berapa?

"Kalau konvensional pakai sistem bunga-berbunga. Sebaliknya KPR syariah adalah non-bunga. Plus minusnya apa? KPR konvensional itu dipengaruhi risiko bunga yang naik turun, sehingga secara risiko bisa lebih tinggi dibandingkan cicilan KPR syariah," terang Mike dikutip dari acara Kompas TV bertema Memahami Akad KPR Syariah.

"Walaupun ada bank konvensional yang menggunakan skema bunga tetap, tetapi pastinya (bunga yang berlaku) lebih mahal," kata dia lagi.

Akad KPR Syariah

Lanjut Mike, sejauh ini ada dua skema akad yang bisa diterapkan dalam KPR syariah. Pertama yakni akad murabahah atau skema jual-beli pada umumnya.

"Pertama adalah murabahah atau jual beli. Kalau di KPR konvensional dengan bunga-berbunga, maka hubungan bank dengan nasabah adalah pinjam meminjam. Sementara di bank syariah dengan murabahah, hubungannya adalah mitra," ujar Mike.

Baca juga: Kode Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah untuk Transfer

Dalam skema murabahah, bank diasumsikan sebagai penjual rumah. Sementara nasabah adalah pembeli rumah.

Artinya, bank membeli rumah yang dipilih nasabah, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah dengan margin bank, di mana pembelian rumah dari nasabah ke bank dilakukan mencicil.

Sebagai ilustrasi simulasi KPR syariah, seorang nasabah akan membeli rumah seharga Rp 300 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin Rp 100 juta. Maka uang yang harus nasabah cicil yakni sebesar Rp 400 juta setelah dikurangi uang muka.

Dengan skema jual beli ini, maka besaran cicilan bersifat tetap karena sudah disepakati di awal saat akad. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang cicilannya naik turun mengikuti kenaikan suku bunga dan kebijakan bank.

Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?

Selain akad murabahah, bank syariah memiliki skema lain KPR syariah yang bisa ditawarkan kepada nasabah, yakni kepemilikan bertahap atau musyarakah.

"Jadi bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Saya misalnya nasabah keluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank tambahin sisanya 80 persen," jelas Mika.

"Nanti saya sebagai pembeli berhak menambah porsi kepemilikan rumah oleh bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik saya," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com