Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Minta Aturan Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Bertahap dan Disepakati Industri

Kompas.com - 15/05/2023, 21:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyepakati kenaikan batas ekuitas minimal perusahaan asuransi seperti yang telah direncanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, upaya regulator menaikkan batas ekuitas merupakan hal yang penting.

"Kami sepakat dan sepemahaman perlunya menaikkan permodalan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Namun demikian, ia mengatakan, rencana aturan penambahan modal untuk perusahaan asuransi dapat dilakukan secara bertahap.

Baca juga: AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK

Selain itu, penting untuk memastikan besaran penambahan dan periode waktu disepakati bersama perusahaan asuransi.

Pasalnya, perlu diingat pula, perusahaan asuransi pada tahun 2024 harus mempersiapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang merupakan adopsi dari IFRS 17 pada 2025.

IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak asuransi.

"Yang memerlukan biaya tidak kecil, jumlahnya bisa di atas Rp 10 miliar," imbuh dia.

Terkait dengan wacana adanya konsolidasi perusahaan asuransi untuk memenuhi ketetapan modal minimum, Togar menyebut hal itu tidak mudah dan memerlukan sinergi yang kuat.

Baca juga: AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis

"Walaupun bisa jadi salah satu opsi, tepi kan ada opsi lain yang bisa dieksplor," tutup dia.

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sudah merancang dan menyusun ketentuan modal minimum yang akan diberlakukan pada perusahaan asuransi.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Baca juga: Singgung Krisis Pangan, Jokowi: 345 Juta Orang di Dunia Terancam Kelaparan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com