Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?

Kompas.com - Diperbarui 16/05/2023, 12:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.

Baca juga: Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Rapat

Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Honor pembicara non-PNS

Salah satu yang diatur Kementerian Keuangan adalah pengeluaran untuk honor pembicara dalam sebuah kegiatan acara yang digelar semua instansi pemerintah.

Standar biaya masukan untuk honor pembicara juga berlaku sama untuk honor pakar, narasumber, praktisi, dan profesional yang dilibatkan dalam acara seperti seminar, webinar, lokakarya, simposium, workshop, sarasehan, diklat, sosialisasi, dan sebagainya.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor narasumber dalam acara seminar dibagi dalam dua kategori, yakni honor pembicara untuk acara di dalam negeri dan honor pembicara kegiatan di luar negeri.

Untuk kegiatan dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan pagu estimasi honor pembicara sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Sementara untuk kegiatan di luar negeri, honor pembicara terbagi berdasarkan kelasnya. Honor narasumber kelas A berhak mendapatkan 330 dollar AS per hari.

Kemudian narasumber kelas B sebesar 275 dollar AS per hari, dan narasumber kelas C sebesar 220 dollar per hari.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Honor narasumber PNS

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk honor narasumber dari unsur PNS. Di mana dalam aturan yang sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, disebutkan bahwa pembicara setingkat menteri adalah sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Kemudian honor pembicara pejabat per jamnya setingkat eselon I sebesar Rp 1.400.000, honor pembicara dari pejabat eselon II sebesar Rp 1.000.000, dan eselon III ke bawah Rp 900.000.

Diatur pula honor untuk moderator sebesar Rp 700.000 per sekali kegiatan, pembawa acara Rp 700.000 per sekali kegiatan, dan panita dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per kegiatan.

Yang harus diketahui, honor narasumber tersebut harus dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 final atau dengan kata lain tidak akan dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung?

PPh Pasal 21 atas honor pembicara dipotong dari penghasilan bruto yang diterima dengan tarif final yakni 5 persen, dan tarif pajaknya naik jadi 6 persen apabila narasumber tidak memiliki NPWP.

Ketentuan lain dalam pemberian honor narasumber yang diatur Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
  2. Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.
  3. Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang anggaran berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
  4. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com