Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Prinsip Investasi Syariah, Benarkah Lebih Aman?

Kompas.com - 17/05/2023, 11:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Investasi adalah salah satu produk keuangan yang menarik dipelajari untuk memperoleh keuntungan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, investasi merupakan penanaman modal yang biasanya berupa pembelian saham dan surat berharga lainnya.

Namun, beberapa orang takut mencoba investasi karena khawatir produk investasi yang ia kelola melanggar prinsip-prinsip agama. Untuk itu, hadir investasi berbasis syariah sebagai solusi berinvestasi tanpa takut melanggar prinsip agama.

Investasi syariah pun menjadi pembahasan utama dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP”, dengan tautan akses dik.si/CUANInvSyariah.

Di Indonesia, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pelaksanaannya, investasi syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Asuransi

Terdapat 29 fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan investasi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

Pada dasarnya, ada tiga contoh DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah, yaitu

  1. DSN-MUI No.20/DSN-MUI-IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  2. DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
  3. DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Secara sederhana, sistem investasi syariah diawali dengan melakukan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).

Prinsip-prinsip Investasi Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada tiga pantangan utama yang menjadi prinsip investasi syariah.

Menghindari Riba

Dalam konteks ekonomi islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Mengutip fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) dalam perjanjian sebelumnya.

Dalam investasi, keuntungan didapatkan dari kelebihan pengembalian yang berdasarkan satu nilai pasti atau bunga. Sebagian besar ilmuwan syariah mengkategorikan bunga sebagai riba. Oleh sebab itu, transaksi syariah tidak boleh mengandung riba untuk menghindari hal-hal tersebut.

Menghindari Maisir

Maisir dapat bermakna sebagai keuntungan yang didapat dengan cara yang terlalu mudah. Dengan kata lain, tindakan ini dapat disamakan dengan judi.

Dalam transaksi konvensional, seringkali ditemukan transaksi simpan pinjam dengan imbalan bunga yang terlalu tinggi. Hal ini juga termasuk ke dalam maisir.

Menghindari Gharar

Gharar merupakan transaksi yang tidak jelas. Saat bertransaksi, lembaga penyedia jasa dan nasabah wajib mengetahui secara jelas objek transaksinya. Mulai dari kuantitas, tarif jasa, dan pembagian keuntungannya.

Baca juga: Pentingkah Punya Asuransi Kendaraan?

Hal itu pun dapat terjadi dalam investasi. Ketika kita tidak mengetahui dengan jelas produk investasi yang dibeli, atau membeli produk tersebut hanya karena tergiur keuntungan yang ditawarkan bisa dikatakan sebagai gharar.

Investasi syariah memiliki prinsip-prinsip yang dapat menjauhkan kita dari perbuatan tidak baik. Lantas, bagaimana agar investasi syariah tetap mendatangkan cuan bagi milenial?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN episode “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP” yang dapat diakses melalui dik.si/CUANInvSyariah.

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com