Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Investasi adalah salah satu produk keuangan yang menarik dipelajari untuk memperoleh keuntungan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, investasi merupakan penanaman modal yang biasanya berupa pembelian saham dan surat berharga lainnya.
Namun, beberapa orang takut mencoba investasi karena khawatir produk investasi yang ia kelola melanggar prinsip-prinsip agama. Untuk itu, hadir investasi berbasis syariah sebagai solusi berinvestasi tanpa takut melanggar prinsip agama.
Investasi syariah pun menjadi pembahasan utama dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP”, dengan tautan akses dik.si/CUANInvSyariah.
Di Indonesia, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pelaksanaannya, investasi syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Asuransi
Terdapat 29 fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan investasi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.
Pada dasarnya, ada tiga contoh DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah, yaitu
Secara sederhana, sistem investasi syariah diawali dengan melakukan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada tiga pantangan utama yang menjadi prinsip investasi syariah.
Dalam konteks ekonomi islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Mengutip fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) dalam perjanjian sebelumnya.
Dalam investasi, keuntungan didapatkan dari kelebihan pengembalian yang berdasarkan satu nilai pasti atau bunga. Sebagian besar ilmuwan syariah mengkategorikan bunga sebagai riba. Oleh sebab itu, transaksi syariah tidak boleh mengandung riba untuk menghindari hal-hal tersebut.
Maisir dapat bermakna sebagai keuntungan yang didapat dengan cara yang terlalu mudah. Dengan kata lain, tindakan ini dapat disamakan dengan judi.
Dalam transaksi konvensional, seringkali ditemukan transaksi simpan pinjam dengan imbalan bunga yang terlalu tinggi. Hal ini juga termasuk ke dalam maisir.
Gharar merupakan transaksi yang tidak jelas. Saat bertransaksi, lembaga penyedia jasa dan nasabah wajib mengetahui secara jelas objek transaksinya. Mulai dari kuantitas, tarif jasa, dan pembagian keuntungannya.
Baca juga: Pentingkah Punya Asuransi Kendaraan?
Hal itu pun dapat terjadi dalam investasi. Ketika kita tidak mengetahui dengan jelas produk investasi yang dibeli, atau membeli produk tersebut hanya karena tergiur keuntungan yang ditawarkan bisa dikatakan sebagai gharar.
Investasi syariah memiliki prinsip-prinsip yang dapat menjauhkan kita dari perbuatan tidak baik. Lantas, bagaimana agar investasi syariah tetap mendatangkan cuan bagi milenial?
Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN episode “SAKU: Rekomendasi Investasi Syariah Millennial - Ferra Trisiana, CFP, FHCFP” yang dapat diakses melalui dik.si/CUANInvSyariah.
Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.