Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Masih Berstatus PNS, Irjen Kemenkeu: Ada Prosesnya

Kompas.com - 17/05/2023, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Andhi masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, saat ini Andhi masih melalui proses hukum administrasi pegawaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa Kemenkeu.

"Nanti kan ada prosesnya penjatuhan hukuman disiplin, kalau KPK pidana, kalau kita administratif," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS

Lebih lanjut Awan bilang, investigasi terkait Andhi Pramono sudah diselesaikan. Akan tetapi, Ia tidak merinci detail dari hasil investigasi tersebut.

"Tunggu saja (keputusan hukuman)," ucap Awan.

Pernyataan Awan selaras dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan, saat ini Andhi Pramono tengah menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Andhi Pramono Akhirnya Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makssar


Nirwala memastikan, tim pemeriksa akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Sebagai informasi, ketentuan terkait pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 87.

Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian, PNS juga dapat dipecat secara tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Heboh Utang Pemerintah Rp 17.500 Triliun, Kemenkeu: Bombastis dan Menyesatkan

Lalu, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

PNS juga dapat dihentikan dengan hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terakhir, PNS dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca juga: Lantik 14 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com