Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Opsi Atur Ulang Batas Pinjaman "Fintech"

Kompas.com - 17/05/2023, 13:34 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer lending.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan berpendapat, pertimbangan ini berdasarkan fenomena yang terlihat saat ini di mana batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar telalu besar.

"Hal itu nanti kami coba atur. Misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga cash low, mungkin Rp 500 juta lebih pas," ucap dia saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: OJK: Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

Sementara itu, Bambang menilai pengaturan pembatasan juga bisa diterapkan bagi P2P lending untuk pembiayaan produktif. Menurut dia, bisa saja nilai pinjaman maksimum ditingkatkan melebihi Rp 2 miliar ke depannya.

"Sekarang untuk produktif apa cukup Rp 2 miliar? saya enggak, kami mengamati, tetapi untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar, atau Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya," kata dia.

Bambang menyebut dari segi regulasi terus diamati dan ketika moratorium dicabut akan ada kepastian yang lebih bagi pada calon pelaku usaha.

Sebagai informasi, OJK berencana mencabut moratorium izin fintech lending paling cepat pada kuartal III-2023 atau paling lambat kuartal IV-2023.

Bambang juga menerangkan sudah ada pemain yang waiting list saat ini. Dia menyebut masih belum terlalu banyak, yakni di bawah 10. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Mau KPR? Perhatikan Juga Riwayat Kredit Macet Pinjol

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Menimbang Pengaturan Ulang Batas Maksimum Pinjaman di Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com