Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BSI "Error", BI: Kegiatan Sistem Pembayaran Kembali Normal

Kompas.com - 17/05/2023, 14:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, setelah bank tersebut sempat mengalami gangguan selama beberapa hari pada pekan lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemantauan bukan hanya dilakukan terhadap BSI, tapi juga sistem pembayaran di seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP), guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

"Dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Bertemu Kepala BSSN, Dirut BSI Koordinasi Tangani Serangan Siber

Lebih lanjut Erwin menyebutkan, bank sentral bersama PJP berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.

"Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di BSI pada minggu lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal," ujar dia.

Di bawah pengawasan dan asistensi BI, Erwin menambah, BSI telah memulihkan koneksi dengan BI, sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast telah beroperasi normal.

Selain layanan perbankan tersebut, berbagai layanan kanal pembayaran juga dipastikan telah beroperasi normal, sehingga nasabah dapat kembali mengakses layanan BSI.

Baca juga: LPS: Simpanan Nasabah BSI Dijamin, Tapi...

Permintaan BI ke PJP

Terkait dengan gangguan yang sempat dialami oleh BSI, BI meminta kepada PJP untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.

Pada saat yang sama, Erwin mengingatkan, PJP wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Ketentuan terkait kewajiban itu tercantum Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

"Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal," ucap Erwin.

Baca juga: Perjalanan Kasus BSI, dari Gangguan Layanan sampai Hacker Minta Tebusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com