Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Peningkatan Kapasitas dan Penyehatan Industri

Kompas.com - 19/05/2023, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang besaran modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Langkah ini disebut penting untuk dapat meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi. Di sisi lain, rencana peraturan ini juga akan membuat industri asuransi semakin sehat.

Apponted Actuary Pertalife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, saat ini banyak perusahaan sedang menunggu adanya peraturan tersebut.

Ia mengatakan, penting untuk menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi demi menaikkan kapasitas perusahaan.

"Banyak asuransi yang dalam tanda petik curang, karena menerima pertanggungan diambil komisinya aja, kemudian dilempar ke reasuransi. Tidak dia tahan. Kenapa? Karena modalnya kurang," ujar dia dalam konferensi pers Kinerja Pertalife Insurance Tahun Buku 2022, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: IFG Sebut Lembaga Penjamin Polis Bakal Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Asuransi

Ia menambahkan, dengan penambahan modal, perusahaan asuransi akan memiliki kemampuan untuk meretensi (menanggung) risiko sendiri yang lebih besar.

"Jadi kaitannya dengan retensi pertanggungan, jangan sampai perusahaan asuransi terima pertangungan terus dilempar lagi ke tempat lain yang namanya reasuransi," ujar dia.

"Perusahaan asuransi jadi cuma kaya broker kalau kaya gitu, jangan sampai seperti itu, itu perluanya ada peningkatan kapasitas," timpal dia.

Sementara, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, penambahan modal minimum perusahaan asuransi bertujuan agar perusahaan dapat bermain pada skala yang lebih besar.

"Untuk risk retention (menahan risiko) maka perusahaan harus memiliki ekuitas yang besar," ujar dia dalam Konferensi Pers IFG National Conference 2023, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut Hexana menjelaskan, angka defisit impor ekspor jasa asuransi di Indonesia mencapai 1,9 miliar dollar AS.

Hal ini merupakan salah satu hal yang terjadi karena kurangnya permodalan pada perusahaan asuransi di Indonesia.

Dengan begitu, risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi di dalam negeri perlu ditransfer ke perusahaan reasuransi di luar negeri.

"Itulah kenapa perlu penguatan permodalan," tegas dia.

Dari sisi asosiasi, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, upaya regulator menaikkan batas ekuitas merupakan hal yang penting.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com