KOMPAS.com - Subholding gas Pertamina selalu mengutamakan keselamatan dalam mewujudkan diversifikasi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi.
Pertamina melalui anak usaha PT Gagas Energi Indonesia telah menjalankan regulasi pemerintah pada kegiatan pengoperasian stasiun pengisian BBG, transportasi BBG, termasuk program yang sedang berjalan, yaitu konversi BBM kendaraan bermotor ke BBG.
Upaya tersebut merupakan langkah Pertamina untuk meneruskan program pemerintah yang telah mengkonversi ribuan taksi, angkot, mobil dinas, dan bus di berbagai daerah sejak 2013.
Daerah-daerah tersebut di antaranya Jakarta, Bogor, Lampung, Batam, Bandung, Purwakarta, Sukabumi, Surabaya, Gresik, Semarang, Balikpapan, dan Semarang. Secara bertahap, Gagas kembali melakukan konversi.
Termasuk menginisiasi konversi BBM ke BBG untuk kendaraan roda dua, nelayan dan truk logistik
Dengan harga BBG Rp 4500 per per liter setara premium (LSP), para pengguna dapat menghemat lebih dari 55 persen ketimbang menggunakan BBM. Selain itu, BBG lebih ramah lingkungan karena hasil pembakaran berupa karbon dioksida (CO2) lebih rendah 25 persen dan gas-gas oksida sulfur (Sox) 0 persen.
Baca juga: Gandeng JNE, PGN Implementasikan Konversi BBG untuk Efisiensi Kendaraan Logistik
Sejatinya, terdapat berbagai faktor pendukung program konversi, seperti disparitas harga BBM dan BBG, pasokan gas, biaya konversi, regulasi, standar dan sertifikasi, bengkel, serta infrastruktur.
Ketersediaan regulasi, ketaatan regulasi beserta monitoring dan evaluasi juga menjadi faktor utama menjamin keselamatan para pengguna BBG.
Ketua Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) Dr Ir Soerjanto Tjahjono mendukung program pemanfaatan BBG pada kendaraan. Pasalnya, program ini mampu menghemat pengeluaran masyarakat terhadap bahan bakar.
Oleh karena itu, KNKT memberikan rekomendasi keselamatan pada aspek kualitas gas, inspeksi dan pemeliharaan kendaraan BBG. KNKT juga memandang perlunya melakukan sosialisasi rutin kepada pengguna.
Sementara itu, Koordinator Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Joko Hadi Wibowo menekankan regulasi keselamatan teknologi compressed natural gas (CNG) pada kendaraan.
Pemerintah menjamin keselamatan melalui penyediaan regulasi disertai ketaatan regulasi oleh badan usaha dan pengguna. Beberapa kementerian juga mendukung upaya konversi BBG melalui penyediaan regulasi kualitas gas, kelaikan tabung CNG, regulasi keamanan instalasi converter kit, serta standarisasi converter kit dan tabung.
“Jika tools-nya belum ada, aturannya bisa diperbaiki. Yang penting, program pemanfaatan BBG harus tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas net zero emission (NZE). Saat ini, berbagai negara tengah mengejar carbon credit. Penggunaan BBG bisa menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan,” ujar Joko.
Baca juga: PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih Rp 1,3 Triliun di Kuartal I-2023
Untuk mendukung upaya tersebut, Ditjen Migas mendorong upaya pemanfaatan BBG secara lebih besar. Program percepatan pemanfaatan BBG merupakan penugasan pemerintah kepada Pertamina dan PGN.
“Pertamina dan PGN juga harus menjadi contoh, terutama masalah keselamatan terkait pemanfaatan BBG,” tuturnya.