Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Langkah Perlindungan Konsumen BSI, OJK sampai Bareskrim Ambil Bagian

Kompas.com - 22/05/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk meminta keterangan terkait perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, departemen market conduct OJK terlah melakukan koordinasi terkait keamanan data konsumen BSI setelah ada gangguan layanan beberapa hari lalu.

"Kalau kami lihat sekarang ini kasusnya sudah bisa dilaksanakan dengan baik," ucap dia setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Senin (22/5/2023).

Baca juga: BSI Berikan Promo Biaya Transfer BI Fast Hanya Rp 5, Sampai Kapan?

Ia menekankan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada BSI.

Surat tersebut bertujuan untuk meminta keterangan apa yang sebenarnya terjadi terkait berlarutnya gangguan tersebut dari sisi perlindungan konsumen.

Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, ini dilakukan karena memang terdapat ketentuan yang harus dipenuhi perbankan terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Cara Mudah Cetak Rekening Koran BSI secara Online

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun turun ambil bagian dalam dugaan kasus serangan siber BSI tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiarsaat mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki kasus peretasan dan dugaan pencurian data yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

"Intinya membantu pemulihan atau recovery sekaligus memulai proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiarsaat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Promo BSI, Biaya Transfer BI Fast Hanya Rp 5 per Transaksi

Adi Vivid juga menjelaskan, Tim Siber Bareskrim bersama stakeholders siber lainnya mulai bergerak di bawah kendali dan koordinasi BSSN untuk melakukan langkah-langkah mitigasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun dalam kasus ini memang belum ada pihak yang membuat laporan langsung ke Bareskrim. Namun, menurut Adi Vivid, pihak BSI akan segera membuat laporan.

"Info yang saya dapatkan dari pihak BSI akan buat laporan polisi," ucapnya.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji BSI Kini Sudah 100 Persen


Sebelumnya, Kelompok hacker LockBit diduga telah meretas jutaan data nasabah BSI.

Mereka bahkan disebut telah menyebarkan data itu di pasar gelap internet atau dark web.

Sebelum data tersebut disebar, LockBit mengaku telah bernegoisasi dengan pihak BSI. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh akun Twitter dark tracer, @darktracer_int.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com