Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan PMN Waskita Ditunda, Kemenkeu: Sampai Ada Kejelasan Restrukturisasi

Kompas.com - 22/05/2023, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan penyertaan modal bagi negara (PMN) bagi PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk tahun anggaran 2022 ditunda.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pemerintah akan menunda pencairan PMN sebesar Rp 3 triliun itu, sampai dengan adanya kejelasan terkait restrukturisasi Waskita Karya.

"Untuk (PMN) yang Waskita Karya, rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrutrukturisasi," ujarnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Rugi Berlipat Waskita, Diduga Hamburkan Utang Bank untuk Proyek Fiktif

BUMN karya itu memang tengah menjajaki berbagai opsi restrukturisasi, guna memperbaiki kondisi keuangan perusahaan serta menyelesaikan penugasan infrastruktur pemerintah.

Oleh karenanya, Kemenkeu memutuskan untuk menunda pencairan PMN, agar dana pemerintah tidak menjadi boedel Waskita Karya.

"Waskita Karya adalah perusahaan tbk jadi kita akan melilhat program dari restrukturisasi," ucap Rionald.

Baca juga: IFG Life Butuh PMN Rp 3 Triliun untuk Selesaikan Pengalihan Polis Jiwasraya


Sebagai informasi, Waskita Karya mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk memperoleh PMN sebesar Rp 3 triliun pada tahun lalu.

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN TA 2022.

Semula, dana PMN itu rencananya akan digunakan untuk penyelesaian Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sebesar Rp 2 triliun dan Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp 966 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com