Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Alasan Toko Buku Gunung Agung Tutup Semua "Outlet" | Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru

Kompas.com - 23/05/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Semua "Outlet", Ini Alasannya

PT Gunung Agung Tiga Belas, yang menaungi Toko Buku Gunung Agung, mengumumkan akan menutup semua toko atau outlet yang tersisa pada tahun ini.

Manajemen mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional yang semakin besar.

"Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan tertulis Direksi PT GA Tiga Belas, Minggu (21/5/2023).

Manajemen menyebutkan, sejak era pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Toko Buku Gunung Agung telah melakukan efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet di beberapa kota, seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Selengkapnya simak di sini

2. Setelah 70 Tahun, Toko Buku Gunung Agung Harus Tutup Semua "Outlet" dan PHK Karyawan

Toko Buku Gunung Agung merupakan salah satu toko buku paling legendaris di Jakarta. Toko buku tersebut sudah ada sejak 1953 di Jakarta atau telah berdiri selama 70 tahun.

Pendirinya adalah Tjio Wie Tay atau juga dikenal dengan Haji Masagung. Namun, pada Minggu (21/5/2023), direksi perusahaan PT Gunung Agung Tiga Belas yang menaungi Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup semua toko/outlet yang tersisa pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat keuangan perusahaan yang tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional yang semakin besar.

Baca selengkapnya di sini

3. Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Mendekati Rp 1 Miliar, Kemenkeu: Harus Berdasarkan Kondisi Dunia Nyata

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com