Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 25/05/2023, 18:33 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara cek BI checking atau SLIK OJK penting untuk diketahui. Khususnya bagi Anda yang akan mengajukan permohonan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Saat ini, BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). BI checking atau SLIK OJK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

Secara sederhana, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali M-Banking BCA Terblokir Tanpa Harus ke Bank

SILK OJK atau BI checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Jadi, apabila Anda ingin mengajukan permohonan kredit rumah (KPR) ataupun kendaraan, Anda perlu memeriksa skor kredit di SLIK OJK. Hasil skor kredit ini bisa memengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang Anda diajukan.

Lalu, bagaimana cara cek BI checking atau SLIK OJK? 

Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Bahlil Ancam Kurangi Insentif Jika Investor Salurkan Dana lewat Pihak Ketiga

Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online adalah sebagai berikut:

  • Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • E-mail aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offlineTangkapan layar laman idebku.ojk.go.id Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline

 

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK

1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:

  • Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
  • Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukkan data registrasi secara lengkap.
  • Isi proses BI Checking.
  • Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
  • OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
  • Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian atau skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Demikian informasi seputar cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline serta beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan pemohon.

Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offlineOJK Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com