Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi Turun, Perbaikan Kinerja Asuransi Unitlink Tunggu Kesiapan Perusahaan

Kompas.com - 25/05/2023, 16:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi jiwa unitlink masih berusaha memperbaiki kinerjanya setelah melewati tenggat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Adapun, batas penyesuaian perusahaan terhadap beleid baru tersebut adalah Maret 2023.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, produk asuransi jiwa unitlink memiliki proporsi sebesar 50,4 persen terhadap total premi berdasarkan produk pada kuartal I-2023.

Kontribusi premi asuransi unitlink terus merosot dibandingkan akhir tahun 2022 sebesar 57,7 persen.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, premi produk unitlink tercatat sebesar Rp 22,98 triliun pada kuartal I-2023.

Jumlah tersebut merosot sebesar 20,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Itu erat kaitannya dengan SEOJK PAYDI. Kami menyikapinya bukan karena ada anggota AAJI yang sakit, tetapi kebetulan sedang ada konsolidasi karena memasarkan PAYDI. Jadi butuh kesiapan anggota kami untuk menerapkan dengan baik, men-training agen, dan sebagainya," ujar dia dalam dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2023, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Di sisi lain, berdasarkan data, Budi menerangkan jenis produk unitlink yang mengalami penurunan merupakan jenis produk unitlink dari kanal distribusi bancassurance dengan cara pembayaran single premium.

Namun begitu, ia optimistis produksi premi unit link akan segera pulih. Pasalnya, pelaku usaha masih membutuhkan sedikit waktu untuk penyesuaian produk unitlink.

Budi membeberkan, produk unitlink nantinya akan akan mendapat sentimen positif dari penjualan ke nasabah muda.

Fleksibilitas yang ditawarkan produk unitlink dipandang cocok untuk kebutuhan nasabah muda.

Baca juga: 163 Produk Unitlink Sudah Sesuai dengan Regulasi Baru OJK

Terkait kondisi ini, Direktur Zurich Topas Life Budi Darmawan mengatakan, pihaknya saat ini telah memiliki produk unitlink yang sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ke depan apakah ada produk-produk baru lagi? Jawabannya pasti. Kami akan terus mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan nasabah," ujar dia dalam Media Gathering Zurich, Kamis (25/5/2023).

Dalam merancang produk unitlink, Zurich Topas Life terlebih dahulu melakukan survei dan diskusi terhadan konsumen. Hal ini bertujuan agar produk unitlink yang diluncurkan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah.

Budi memerinci, pihaknya akan meluncurkan beberapa produk unitlink terbaru pada tahun ini.

Baca juga: Menengok Pengelolaan Premi Asuransi Unitlink, dari soal Pembayaran sampai Biaya Investasi

 


Di sisi lain, PT Perta Life Insurance (Pertalife Insurance) masih melakukan moratorium untuk satu-satunya produk unit link bernama PowerLink.

Direktur Pemasaran PertaLife Insurance Haris Anwar mengatakan, pihaknya sementara menghentikan penjualan produk unit link tersebut karena beberapa pertimbangan.

"Dari hasil evaluasi kami ke belakang memang produk ini menimbulkan banyak potensi yang tidak begitu menguntungkan, baik itu buat kami sebagai pengelola maupun nasabah," kata dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com