Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali, Gubernur BI: Bukan Alat Pembayaran yang Sah!

Kompas.com - 26/05/2023, 11:33 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Harian Kompas menemukan, aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali. Aset digital itu biasanya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang kesulitan mengkases transaksi keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah. Berdasarkan Undang-undang (UU) Mata Uang, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bank Indonesia secara tegas mengatakan, kripto bukan alat pembayaran yang sah," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Bursa Kripto Meluncur Juni 2023, Ada 3 Perusahaan yang Sudah Mendaftar

"Oleh karena itu tentu saja kami akan menyelidiki ini," tambah Perry.

Lebih lanjut Perry bilang, bank sentral tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UU Mata Uang.

"Tentu saja sanksi akan ditegakkan. Kripto enggak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, hasil investigasi Harian Kompas menemukan, adanya aktivitas jual-beli jasa dan barang dengan menggunakan aset kripto di berbagai tempat usaha di Bali.

Baca juga: Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal

Tempat-tempat usaha ini meliputi kafe, jasa meditasi, hingga jasa penyewaan motor.

Para pelaku usaha tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan, tempat usahanya menerima pembayaran dengan aset kripto.

Informasi terkait penerimaan pembayaran kripto ditampilkan pelaku usaha secara fisik atau luring.

Baca: Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com