Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Maros 3 Tahun "Makan Gaji Buta", Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian

Kompas.com - 26/05/2023, 12:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diketahui "makan" gaji buta selama tiga tahun tanpa bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: BKPSDM Maros Mengaku Tak Bisa Berhentikan ASN yang Bertahun-tahun Bolos Kerja

Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.

Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Selama tiga tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah. Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.

"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.

Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji

 


Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama tiga tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, tetapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com