Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPR Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Kompas.com - 28/05/2023, 20:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) resmi meluncurkan nama baru BPR, dari Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

“Dengan nama baru ini, kami yakin dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Tedy seperti dilansir dari Antara, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Peluncuran nama Bank Perekonomian Rakyat dilakukan bersamaan dengan perhelatan ‘Fun Walk’ di Parkir Timur Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dan juga dilakukan secara serentak oleh DPD Perbarindo di seluruh Indonesia dengan total peserta sekitar 80.000 orang.

Menurut Tedy, UU P2SK merupakan momentum dan energi bagi BPR BPRS di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Ada beberapa poin penting yang telah diatur UU tersebut yang menguatkan posisi industri. 

Baca juga: Pentingnya Partisipasi Masyarakat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

Pertama, nama perkreditan diganti menjadi perekonomian, perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan awerrenes masyarakat terhadap BPR BPRS, akhirnya fungsi intermediasi dapat berjalan lebih optimal.

Kedua, perluasan fungsi dan peran BPR BPRS dengan menghadirkan layanan dan produk berbasis Teknologi. Dalam UU ini, usaha BPR BPRS ditambahkan beberapa poin, salah satunya bisa melakukan penyertaan kepada lembaga pengayom. 

Ketigam BPR BPRS bisa membeli jaminan debitur yang bermasalah baik sebagian maupun seluruhnya. Keempat, BPR BPRS bisa melakukan go public. Ini tentu merupakan peluang untuk mendapatkan pendanaan murah. 

Baca juga: Jangan Sampai Kena Jebakan Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Kelima, BPR BPRS dapat bekerja sama dengan Bank Umum, ini memang sudah terjadi hingga saat ini.

"Tetapi masuk menjadi UU tentu akan lebih menguatkan dan meningkatkan sinergi kedua belah pihak guna melayani UMKM. Hal positif ini tentu harus kita manfaatkan, agar industri ini dapat tumbuh berkelanjutan," ujar Alamsyah dikutip dari Kontan.co.id.

Tedy Alamsyah menyampaikan, dengan adanya UU P2SK dapat lebih meningkatkan peran 1500 BPR BPRS dalam perekonomian Indonesia.

Industri BPR - BPRS saat ini berperan cukup strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Diharapkan BPR BPRS dapat bertransformasi Lebih Cepat dalam Digitalisasi.

Baca juga: Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Saat ini, anggota BPR/ BPRS Perbarindo berjumlah lebih dari 1.500, yang memiliki 24 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat Provinsi, dan 48 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) di tingkat Kabupaten/ Kota.

Hingga Desember 2022, total aset industri BPR/ BPRS tumbuh 9,14 persen year on year (yoy) menjadi Rp 202,46 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 85,50 triliun pada Desember 2021.

Sementara penyaluran dana kredit BPR/BPRS per Desember 2022 tumbuh 11,81 persen, melebihi tingkat pertumbuhan kredit sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebesar 10,85 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com