Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Kompas.com - 28/05/2023, 20:51 WIB
Hotria Mariana

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit dalam menyediakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat kurang mampu.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menuturkan bahwa 2022, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.

Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM Subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna. Khususnya, untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), seperti Solar.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/05/23).

Baca juga: BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Pemerintah sendiri, lanjut Wahyudi, telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.

Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut. Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro, dan Layanan Umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelas Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Selain masyarakat, ia juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.

Baca juga: Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ridwan Hisjam mendukung penuh hal tersebut. Ia menuturkan, masyarakan harus memanfaatkan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Ini mengingat, beban negara dalam pembiayaan subsidi dan kompensasi cukup besar.

Sebagai informasi, masyarakat bisa menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 apabila menemukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com