Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Kompas.com - 29/05/2023, 05:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelepasan hak partisipasi (participating interest/PI) atas pengelolaan Blok Masela dari Shell ke PT Pertamina (Persero) tak kunjung rampung. Hal ini kemudian menjadi sorotan pemerintah.

Pasalnya, Shell telah menyatakan mundur dan melepas hak partisipasinya dari proyek gas "abadi" sejak 2019. Perusahaan minyak dan gas asal Belanda itu tercatat memiliki 35 persen porsi saham Blok Masela.

Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan, alotnya pembahasan divestasi saham Shell ke Pertamina bisa disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya ialah belum ditemukannya kesepakatan harga pelepasan PI.

"Bisa saja harga yang diminta oleh Shell belum mendapat kesepakatan," kata dia, kepada Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Komisi VII DPR Minta Shell Segera Lepas Blok Masela ke Pertamina

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebelum menyatakan mundur dari Blok Masela, Shell telah menggelontorkan dana untuk mendapatkan hak partisipasi serta investasi di blok tersebut. Oleh karenanya menjadi wajar jika Shell meminta nilai divestasi minimal sebesar biaya yang telah dikeluarkan.

Akan tetapi jika Shell ternyata mempersulit proses divestasi, Komaidi menilai, pemerintah bisa melakukan tindakan. Hal ini mengingat pentingnya pengelolaan dan pengoperasian Blok Masela bagi para pemangku kepentingan.

"Pemerintah bisa melakukan treatment tertentu, karena kan pengambil kebijakannya tetap melekat di pemerintah," ujarnya.

"Tapi tentu harus dilakukan secara proporsional," tambah Komaidi.

Meskipun demikian, Komaidi menekankan, proses pelepasan PI dari Shell harus diselesaikan terlebih dahulu. Baru setelah itu perlakuan lain bisa dilakukan.

"Secara keseluruhan artinya sebetulnya apapun mekanismenya semakin lama semakin berlarut-larut semua pihak dirugikan," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang pengembalian saham Shell di Blok Masela ke negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan, di mana pengembangan Blok Masela harus dijalankan dalam lima tahun terhitung sejak pemberian persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD).

Pemberian POD telah dilakukan sejak 2018. Dengan demikian, batas waktu berakhir pada 2024 mendatang.

"Sampai sekarang empat tahun sudah tidak ada perkembangannya, kalau mau mundur ya sebelum POD diberikan. (Bisa) kita ambil ulang, kalau enggak itu (lelang ulang). Ya kita cari skemanya," kata Arifin, dikutip dari Kontan.

Baca juga: Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com