Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 30/05/2023, 14:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. Hal itu disampaikan pada acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian", di Kantor Pusat BKN di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Yuyud, aturan soal perkawinan PNS sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya, dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: PNS Maros 3 Tahun Makan Gaji Buta, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian

Syarat PNS pria poligami

Yuyud menambahkan, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Ini Sederet Fasilitas dan Benefit untuk ASN yang Mutasi ke IKN Tahun Depan

PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan

Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com