PEMERINTAH tengah mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat beberapa hal yang menjadi konsen revisi, salah satunya terkait pendanaan.
Di bidang pendanaan, salah satu isu menarik adalah penegasan kedudukan IKN dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam UU 3 Tahun 2023, di satu sisi menyebut IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Sementara di sisi lain menyebutkan bahwa kedudukan Kepala Otorita IKN (OIKN) sebagai pengguna anggaran untuk IKN.
Kedudukan sebagai pengguna anggaran dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera merujuk pada kementerian/lembaga, bukan kepada pemda.
Dalam UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kedudukan pengelolaan keuangan negara hanya ada dua, yaitu sebagai pengguna anggaran atau pengelola anggaran.
UU ini tidak mengenal pencampuran kekuasaan pengelolaan negara, yaitu sebagai pengguna sekaligus pengelola anggaran.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, sesuai dengan asas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, sebagian kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara tersebut, diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku pengelola keuangan di daerah.
Dalam revisi UU 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara diserahkan kepada Kepala OIKN.
Kedudukan Kepala OIKN selanjutnya berubah yang semula sebagai pengguna anggaran menjadi sebagai pengelola keuangan Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Perubahan status OIKN dari kuasa pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran, berimplikasi pada perubahan mekanisme pendanaan OIKN khususnya yang berasal dari APBN.
Sebagai pengguna anggaran, kedudukan OIKN sama seperti kementerian/lembaga. OIKN memiliki Bagian Anggaran tersendiri (BA 126) untuk menampung anggaran yang berasal dari APBN sebelum dibelanjakan.