Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kompas.com - 30/05/2023, 15:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH tengah mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat beberapa hal yang menjadi konsen revisi, salah satunya terkait pendanaan.

Di bidang pendanaan, salah satu isu menarik adalah penegasan kedudukan IKN dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam UU 3 Tahun 2023, di satu sisi menyebut IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Sementara di sisi lain menyebutkan bahwa kedudukan Kepala Otorita IKN (OIKN) sebagai pengguna anggaran untuk IKN.

Kedudukan sebagai pengguna anggaran dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera merujuk pada kementerian/lembaga, bukan kepada pemda.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara

Dalam UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kedudukan pengelolaan keuangan negara hanya ada dua, yaitu sebagai pengguna anggaran atau pengelola anggaran.

UU ini tidak mengenal pencampuran kekuasaan pengelolaan negara, yaitu sebagai pengguna sekaligus pengelola anggaran.

Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.

Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, sesuai dengan asas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, sebagian kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara tersebut, diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku pengelola keuangan di daerah.

Implikasi perubahan kewenangan pengelolaan keuangan

Dalam revisi UU 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara diserahkan kepada Kepala OIKN.

Kedudukan Kepala OIKN selanjutnya berubah yang semula sebagai pengguna anggaran menjadi sebagai pengelola keuangan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Perubahan status OIKN dari kuasa pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran, berimplikasi pada perubahan mekanisme pendanaan OIKN khususnya yang berasal dari APBN.

Sebagai pengguna anggaran, kedudukan OIKN sama seperti kementerian/lembaga. OIKN memiliki Bagian Anggaran tersendiri (BA 126) untuk menampung anggaran yang berasal dari APBN sebelum dibelanjakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com