Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Kompas.com - 01/06/2023, 10:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjamin pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor tidak akan merusak lingkungan.

Luhut menepis berbagai kritik kalau pengerukan pasir laut untuk kemudian dijual ke luar negeri seperti Singapura, bakal membuat kerusakan perairan dan gugusan pulau di Indonesia.

"Enggak, dong (merusak). Sekarang ada (teknologi) GPS segala macam. Kita pastikan tidak terjadi (kerusakan lingkungan). Sekarang, kalau (pasir laut) harus diekspor, manfaatnya akan jauh lebih besar untuk BUMN," tegas Luhut dikutip dari Harian Kompas, Kamis (1/6/2023).

Pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor sendiri kini diizinkan pemerintah setelah selama 20 tahun dilarang.

Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kini Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Pelegalan menjual pasir laut ke luar negeri setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut klaim Luhut, pengerukan pasir laut justru bagus untuk kesehatan ekosistem. Kebijakan ini juga bermanfaat untuk mendukung percepatan industri dalam negeri.

Di mana pasir bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi guna pengembangan industri. Pengerukan pasir laut juga bermanfaat untuk pendalaman alur kapal.

"Pasir laut itu (dikelola) untuk pendalaman alur karena kalau tidak, alur kita akan semakin dangkal. Jadi, untuk kesehatan laut juga," beber Luhut.

Baca juga: Sejarah Ekspor Pasir Indonesia yang Bikin Daratan Singapura Makin Luas

"Sekarang, proyek besar ini adalah (Pulau) Rempang (Kepulauan Riau). Itu mau direklamasi supaya digunakan untuk industri besar. (Termasuk) untuk (industri) solar panel,” kata Luhut lagi.

Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Dalam dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut, Batam Rusak, Singapura Makin Luas

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Singapura paling diuntungkan

Dikutip dari Reuters, sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan melalui reklamasi.

Pasir-pasir impor diambil dari gugusan pulau di sekitar Kepulauan Riau, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com