Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Aturan PNS Pria Boleh Poligami Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu

Kompas.com - 02/06/2023, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca juga: Sudah Tepatkah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).

PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.

Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden


Dalam pasal tersebut tertulis syarat alternatif, kumulatif, dan pejabat yang berwenang berhak menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan berpoligami.

Mengenai syarat alternatif, PNS pria harus memenuhi salah satunya agar dapat beristri lebih dari satu yaitu:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca juga: PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kata Iswinarto, kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah sesuai dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk berpoligami. Syaratnya sebagai berikut:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri.

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com