Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Perpanjangan Plafon Utang AS Tidak Berdampak Besar bagi RI

Kompas.com - 07/06/2023, 11:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, rencana pemerintah AS untuk memperpanjang periode plafon utang hingga 2025 dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap Indonesia.

"Mengingat jumlah kepemilikan dari obligasi pemerintah AS oleh sektor keuangan Indonesia relatif sangat kecil senilai Rp 34 triliun yang jatuh tempo dalam setahun itu Rp 27 triliun, maka diperkirakan tidak akan memberikan dampak berarti," kata Mahendra secara virtual Selasa (6/6/2023).

Sebagai informasi, Senat AS pada Kamis (1/5/2023) malam memutuskan kewenangan peminjaman akan diperpanjang hingga 2 Januari 2025, atau dengan kata lain dua bulan setelah Pilpres 2024. Perpanjangan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian global yang terjadi saat ini.

Baca juga: Ditopang Optimisme Plafon Utang AS, Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Pada Level Tertinggi

"Terkait batas atas itu, kami melakukan pemantauan secara ketat atas apa yg terjadi. Kita mengetahui perkembangan akan hal itu, yang membawa kelegaan bagi sistem keuangan dunia," kata Mahendra.

Mahendra melanjutkan, beberapa negara yang memiliki jumlah obligasi pemerintah dengan nilai sangat besar dikhawatirkan akan menimbulkan dampak di sektor keuangan global, seperti di Jepang, China, hingga Inggris.

Selain itu, kebijakan perpanjangan plafon utang AS itu juga dinilai tidak akan mengganggu kelangsungan tahun politik pada 2024. Di sisi lain, pembahasan plafon utang "last minutes" bukan pertama kalinya terjadi, dan selalu disepakati, sehingga sekalipun AS belum pernah masuk ke posisi gagal bayar atau default.

Baca juga: Wall Street Hijau berkat Kesepakatan Plafon Utang AS


"Dari kaca mata itu, kita tidak perlu mengalami pengulangan episode, dan pembahasan last minutes ini sudah berkali-kali terjadi di AS, dan selalu disepakati. Tidak pernah terjadi default dari surat utang itu, " ungkapnya.

Mahendra menegaskan, pihaknya akan terus mencerna dan mencermati dinamika global yang terjadi. Terutama, dampak dan risikonya bagi sistem keuangan di RI.

"Belajar dari pengalaman ini, kita akan terus mencermati pengalaman, dan kepemilikan dari surat utang AS, dan bagaimana risiko, serta dampak ke sistem keuangan di Indonesia, " tegas dia.

Baca juga: Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com