Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Kompas.com - 07/06/2023, 21:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji yang masuk kuota tambahan dibuka mulai 8-12 Juni 2023. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan.

Regulasi tersebut yaitu Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab dilansir dari website resmi Kemenag, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca juga: Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan

c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

Mujab menambahkan, pada pelunasan ini, Kemenag juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan.

Baca juga: Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com