Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

Kompas.com - 08/06/2023, 08:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang 60 unit motor Royal Enfield Classic. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Jakarta II melalui laman lelang.go.id.

Seluruh unit Barang Tidak Dikuasai (BTD) itu bakal dilelang pada Senin (12/6/2023) pekan depan. Lelang Royal Enfield ini dapat diikuti oleh masyarakat secara online, dengan sistem open bidding. Artinya, peserta lelang dapat melihat nilai penawaran peserta lainnya.

Berdasarkan data dari akun Instagram @beacukaipriok dan situs lelang.go.id, nilai limit atau harga minimal barang lelang 60 unit motor itu terbagi menjadi 5, yakni mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, hingga Rp 27,72 juta.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat langsung unit BTD yang akan dilelang. Open house dilakukan pada 7-9 Juni pukul 09.00-15.00 WIB setiap harinya, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kebanjiran Permintaan

Setelah itu, lelang akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Jadwal pelaksanaan lelang terbagi menjadi dua, yakni pukul 09.30-10.30 WIB dan 09.45-10.45 WIB.

Cara mengikuti lelang online di laman lelang.go.id

Bagi anda yang tertarik untuk berpartisipasi dalam lelang Royal Enfield tersebut, perlu mengetahui cara mengikuti lelang online di lelang.go.id.

Pertama, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang. Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan. Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.

Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikuti dari laman lelang.go.id:

  • Buka laman lelang.go.id
  • Masuk ke akun Lelang.go.id.
  • Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.
  • Centang status keikutsertaan kamu "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".
  • Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".
  • Klik Ikut Lelang Ini.
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
  • Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Jakarta Juni 2023, Nilai Limit Mulai Rp 280 Juta

Jika kamu berhasil memenangkan lelang Royal Enfield ini, maka kamu memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.

Sementara itu, apabila kamu tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Semarang, Nilai Limit di Bawah Rp 250 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com