Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Pencurian Prasarana KCJB, Ini Upaya LRT Jabodebek Amankan Aset

Kompas.com - 08/06/2023, 09:59 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus berupaya mengamankan aset LRT Jabodebek agar tidak dicuri seperti yang terjadi pada Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Manager Public Relations KAI Divisi LRT Jabodebek Kuswardojo mengatakan, keamanan LRT Jabodebek saat ini masih di bawah tanggung jawab PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pengelola proyek.

Pihaknya juga telah menyiapkan petugas keamanan lain yang akan menggantikan petugas keamanan dari Adhi Karya ketika proses pembangunan LRT Jabodebek sudah selesai dilakukan.

Baca juga: Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar Online Dulu Mulai 10 Juli 2023

"Kalau di LRT sendiri kebetulan pengelolaan pembangunannya masih ada pada Adhi Karya. Jadi memang belum ada pada kami, KAI Divisi LRT," ujarnya saat media gathering di Kantor Pusat KAI, Bandung, Rabu (7/6/2023).

Tidak hanya petugas keamanan, pihaknya juga bekerja sama dengan TNI dan Polri agar komponen prasarana LRT Jabodebek tetap aman saat beroperasi penuh nanti.

"Tentunya kita kerjasama dengan semua pihak, TNI dan Polri. Bahkan salah satu manajer pengamanan di kami pun dari TNI AL. Marinir kebetulan beliau," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengaku, tidak tahu-menahu apakah pernah ada kejadian pencurian di proyek LRT Jabodebek selama ini lantaran aspek keamanan masih dikelola oleh Adhi Karya.

"Sampai saat ini saya sendiri belum menerima laporan pernah terjadi kasus pencurian atau apapun," kata dia.

"Alhamdulillah kalau pembangunan saat ini yang dikerjakan oleh Adhi Karya kami belum menerima informasi. Tentunya kami berharap tidak menerima informasi negatif terkait kondisi bangunan di LRT," tuturnya.

Baca juga: Mewah dan Memanjakan Mata, Begini Rasanya Naik Kereta Wisata Panoramic

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah mengamankan enam orang yang diduga mencuri prasarana KCJB seperti kabel tembaga, baut, dan penambat rel.

Keenam tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.

Adapun selama masa konsutruksi, pengamanan proyek KCJB menjadi tanggung jawab kontraktor proyek. KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.

Baca juga: Ini Alasan Utama Jokowi Dulu Pilih China Dibanding Jepang Garap KCJB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com