Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan Tarif Penerbangan Murah, Lion Air Akan Pangkas Harga Tiket

Kompas.com - 21/06/2019, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas. Rutenya khusus untuk penerbangan domestik pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu.

"Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi. Pemesanan dan pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Dalam rangka memperingati 19 tahun mengudara, Lion Air juga menawarkan promo diskon tiket pesawat untuk rute tertentu. Penawaran tarif spesial untuk rute popular domestik mulai dari harga Rp 216.000 untuk rute Soekarno-Hatta, Tangerang – Tanjung Karang hingga rute Soekarno-Hatta, Tangerang – Jayapura dengan harga Rp 2.326.000

"Tarif spesial yang telah berjalan merupakan salah satu wujud kesungguhan Lion Air dalam memberikan berkesempatan kepada travelers untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia semakin bersar sekaligus membantu mewujudkan impian mereka bisa terbang," kata Danang.

Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar tiket pesawat, iuran wajib asuransi, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau LCC dengan jadwal tertentu. Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).

"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.

Namun, belum dapat dipastikan berapa besar penurunan harga tiket untuk penerbangan LCC itu. Penurunan harga tiket pesawat LCC baru akan efektif pada pekan depan. Adapun harga tiket yang turun hanya untuk rute domestik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com