Robert mengajak wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal 16 Maret 2019. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak jatuh tempo pada 31 Maret 2019.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," tulis Robert dalam email yang dikirim kepada wajib pajak, Minggu (3/3/2019).
Tak hanya himbauan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan lebih awal, Robert juga menawarkan bantuan untuk mengingatkan para wajib pajak melaporkan SPT tahunan mereka sebelum 16 Mei 2019 melalui email. Tawaran bantuan tersebut berupa pilihan di mana wajib pajak bisa memilih untuk dikirimi pesan pengingat atau tidak.
Selain itu, dalam email tersebut juga terdapat tautan yang langsung mengubungkan wajib pajak ke laman resmi penyampain SPT tahunan melalui djponline.pajak.go.id.
"Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT," tulis Robert.
Robert menjelaskan, jika tak menyampaikan SPT lebih awal terdapat beberapa kendala yang bisa saja akan dihadapi oleh para wajib pajak seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, dan pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.
"Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang," ujar Robert.
https://money.kompas.com/read/2019/03/03/093944026/kirim-email-dirjen-pajak-ajak-warga-laporkan-spt-tahunan-sebelum-16-maret