Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Lapor SPT di Hari-Hari Terakhir? Ingat Jalan Tol saat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018. Jangan lagi menunda-nunda, apalagi sampai tak melapor.

Sebab, ada konsekuensi bagi wajib pajak yang memilih melaporkan SPT jelang penutupan 31 Maret 2019. Konsekuensi terbesarnya adalah tidak bisa melaporkan SPT.

Hal ini bisa terjadi lantaran kantor pajak biasanya dipadati oleh wajib pajak yang akan melaporkan SPT secara offline. Hal ini kerap terjadi setiap tahun.

Di sisi lain, pelaporan SPT secara online melalui e-filing juga kerap mengalami gangguan lantaran banyaknya wajib pajak yang mengakses.

"Sekarang kan pakai online kalau diserbu jutaan orang kan sama saja dengan jalan tol kita macet. Jadi jauh-jauh hari. Lebih cepat, lebih baik," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Estu Budiarto, Jakarta, Selasa (5/3/2019)

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali agar wajib pajak sesegera mungkin melaporkan SPT.

Jangan sampai berbagai masalah di hari-hari terakhir pelaporan SPT membuat wajib pajak tak kesampaian melapor.

Sebab, ada denda untuk wajib pajak yang tak melaporkan SPT. Dendanya Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

https://money.kompas.com/read/2019/03/05/161536026/mau-lapor-spt-di-hari-hari-terakhir-ingat-jalan-tol-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke