Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan para pihak yang keberatan dengan cara-cara tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"OJK tidak bisa turun tangan. Silakan itu kalau misalnya delik penipuan. Lapor saja ke polisi kalau merasa dirugikan orang," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
OJK meminta masyarakat waspada dengan fintech yang ilegal. Setidaknya ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Jika perusahaan legal itu melakukan pelanggaran, Wimboh memastikan OJK akan menindaklanjuti.
"Silakan aja kalau bermasalah dengan yang terdaftar, datang ke kita. Pasti gampang kami track," kata Wimboh.
Di sisi lain, selain bukan ranah OJK, menindaklanjuti fintech bodong juga sulut. Sebab, kepemilikannya dan lokasi kantornya tidak jelas karena tidak didaftarkan.
"Jalau yang tidak terdaftar, kita mau panggil siapa?" lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sistem kerja aplikasi pinjol. Meteka merasa dirugikan karena perusahaan tersebut mengambil data mereka berupa kontak, log history, dan data lainnya karena meminta akses sebelumnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 aplikaso pinjol. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri.
https://money.kompas.com/read/2019/03/06/083000626/lantaran-ojk-tak-bisa-tindak-fintech-ilegal-nasabah-diminta-lapor-polisi