Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada AUTP, Kini Petani Padi Tidak Lagi Khawatir Gagal Panen

Tak ayal, sejumlah kebijakan strategis pada sektor pertanian diterbitkan. Salah satunya adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 37 Ayat 1, yang sudah dilakukan pemerintah sejak 2015.

Bunyi pasal dan ayat tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

AUTP diharapkan bisa menjadi angin segar yang memberi optimistis besar kepada para petani padi, untuk tidak takut lagi menghadapi risiko kegagalan panen.

Adapun risiko kegagalan panen yang dijamin AUTP meliputi bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu tumbuhan (OPT), dan dampak perubahan iklim.

"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian akan meningkat," ujar Menteri Pertanian Andi Amran seperti dimuat Kompas.com, Kamis (22/9/2016).

Untuk bisa memperoleh jaminan dari pelbagai risiko gagal panen, petani padi cukup mendaftarkan lahan sawahnya ke dalam AUTP. Petani bisa melakukan pendaftaran AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Petani hanya perlu membayar 20 persen atau senilai Rp 36.000 per 1 hektar (ha), dari total premi Rp 180.000. Sementara, sisanya Rp 144.000 atau 80 persen dari total premi Rp 180.000 ribu per ha akan dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, realisasi AUTP selama 2015-2018 mencapai 2,5 juta hektar (ha). Nilai klaim kerugian akibat gagal panen mencapai 53.340 ha.

Dengan mengikuti AUTP, setidaknya ada lima manfaat yang bisa diperoleh petani padi. Pertama yakni melindungi petani dari sisi finansial terhadap kerugian akibat gagal panen.

Kedua, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani. Ketiga menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.

Kemudian keempat, meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Terakhir merupakan salah satu cara mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Dengan demikian, jaminan perlindungan ganti rugi gagal panen, diharapkan dapat membuat petani padi di Indonesia maju dan sejahtera.

#IndonesiaOptimis

https://money.kompas.com/read/2019/03/07/080000826/ada-autp-kini-petani-padi-tidak-lagi-khawatir-gagal-panen

Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke