Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi bagi yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan

Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi.

"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/3/2019).

Dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan.

Lebih lanjut Hestu pun mengatakan, setelah periode penyampaian SPT tahunan berakhir pada Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.

"Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kami miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kami dapatkan berdasarkan UU No 9/2017, baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. (Lidya Yuniartha)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini sanksi bagi wajib pajak yang terlambat laporkan SPT Tahunan


https://money.kompas.com/read/2019/03/11/063700026/ini-sanksi-bagi-yang-terlambat-laporkan-spt-tahunan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke