Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menilai, rencana pemerintah yang bertujuan untuk mendorong perkembangan mobil listrik itu akan mengorbankan mobil LCGC.
"Saya konfirmasi saja pada tabel perbandingan skema PPnBM, di sini dalam skema saat ini KBH2 LCGC 0 persen, sekarang menjadi 3 persen," ujarnya saat rapat koordinasi dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Ini berarti LCGC mendapat disinsentif kan? Itu kenapa saya bilang keadilan. Supaya clear, LCGC akan mendapat disinsentif (di skema PPnBM baru)," sambung dia.
Dalam tabel draf skema PPnBM baru yang disampaikan pemerintah, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hemat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Padahal sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada mobil LCGC dengan dibebaskan dari PPnBM atau tarif 0 persen.
Hal ini tadinya untuk mengembangkan industri mobil LCGC di Indonesia beberapa tahun lalu.
Rencana ini dinilai kontraproduktif lantaran sebelumnya pemerintah mendorong industri mobil LCGC. Apalagi kata dia, masyarakat yang membeli mobil murah adalah masyakat kelas menengah.
"LCGC juga menjadi penting karena kita mau posisikan mereka seperti apa? Mereka sudah mau investasi di sini, local content sudah banyak, penggemarnya juga kelas petani," kata dia.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI dari Partai Nasdem Johnny G Plate meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait perpajakan di saat-saat ini lantaran dekat dengan Pemilu yang digelar 17 April 2019.
Menurut Johnny, rencana kebijakan skema baru PPnBM memang punya tujuan baik untuk mendorong industri mobil listik di Indonesia. Hal itu lantaran pemerintah akan menerapkan PPnBM 0 persen untuk mobil listik.
Namun di sisi lain, ia mengatakan kebijakan tersebut punya potensi untuk digoreng menjadi isu politik di tengah masa kampanye saat ini.
"Jangan sampai menambah bensin di api yg sudah terbakar. Jangan sampai ini digoreng-goreng jadi masakan yang enggak enak disantap," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2019/03/11/194838726/pengenaan-pajak-penjualan-barang-mewah-ke-mobil-murah-diprotes-dpr