Dampak keberhasilan perang Susi terhadap para penyelundup benih lobster pun menampakkan hasil. Ekspor lobster Indonesia melonjak sebesar 450 persen pada 2018.
Adapun dampak ke luar juga terlihat ke negara-negara tujuan penyelundupan, antara lain Vietnam.
Ekspor lobster Vietnam yang pada 2012 mencapai 18 juta dollar AS kini merosot tajam hingga tinggal 6.654 dollar AS.
"Vietnam tidak punya lobster. Mestinya penjualan lobster Vietnam nol. Angka 6.654 dollar AS itu baru yang terdata, belum lagi yang dimakan di dalam negeri mereka," ucap Susi di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Untuk meningkatkan ekspor, ketersediaan lobster, dan ekonomi Indonesia, Susi menerbitkan Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menyebut, dari 2015 hingga 2018 terdapat 235 kasus penyelundupan lobster dengan nilai Rp 949 miliar.
Adapun dari Januari hingga Maret 2019 terdapat 11 kasus yang rata-rata berkisar di daerah Nusa Tenggara Barat, Bali, dan pantai selatan Sumatera.
https://money.kompas.com/read/2019/03/13/230400226/susi-vietnam-tidak-punya-lobster-mestinya-penjualannya-nol