Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengajukan gugatan kepada Boeing dan menuntut ganti rugi atas kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 melalui Pengadilan Negeri Seattle, AS, keluarga korban kecelakaan juga akan mengajukan tuntutan kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Charles Hermann dari kantor Pengacara Hermann Law Group yang mewakili 21 keluarga korban dari 188 korban kecelakaan tersebut.

"Saya menekankan bahwa tadinya, sebelumnya, fokus kita hanya menuntut Boeing dan Lion Air, tetapi sekarang ada potensi pihak ketiga dituntut juga, yaitu FAA," ujar Charles di Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Charles menilai FFA lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat lantaran memberi sertifikasi terbang untuk produk pesawat terbang yang tudak memberikan informasi detil mengenai kondisi mesin pesawat.

Dia menilai kesalahan FAA tersebut cukup fatal, sehingga pihak Hermann Law Group atas nama keluarga korban akan mengajukan permohonan gugatan hukum yang sebelumnya telah diajukan kepada Boeing. Namun, perlu waktu 6 bulan agar gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan.

Sebab, pengajuan gugatan baru bisa disetujui setelah melalui proses komplain kepada pihak pengadilan terlebih dahulu.

"Di bawah undang-undang Amerika Serikat kami baru bisa melakukan gugatan setelah melalui proses komplain kepada pengadilan. Sehingga pihak FAA bisa mengumpulkan bukti-bukti di mana posisi mereka saat ini,"jelas Charles.

https://money.kompas.com/read/2019/03/17/163803226/keluarga-korban-lion-air-jt-610-akan-tuntut-otoritas-penerbangan-as

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke