Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online). Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

"Perhitungan biaya jasa diperuntukan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan menggunakan aplikasi," demikian bunyi Pasal 11 poin 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.

Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

"Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri (perhubungan)," demikian bunyi Pasal 11 poin 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Penetapan besaran tarif oleh menteri itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub atas nama Menhub.

Di dalam Pasal 12, disebutkan aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan perhitungan yang telah ditentukan tersebut.

Dalam menerapkan besaran biaya jasa, aplikator harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan. Setelah biaya jasa diterapkan, aplikator wajib melakukan sosialisasi dan melakukan pengumuman kepada mita pengemudi dan konsumennya.

Namun, dalam peraturan tersebut belum tertuang secara pasti berapa besaran tarif yang akan diterapkan ke depannya.

https://money.kompas.com/read/2019/03/19/202800826/begini-pedoman-yang-dikeluarkan-kemenhub-untuk-atur-tarif-ojek-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke