Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lupa Nomor EFIN untuk Lapor SPT? Simak Cara Berikut

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak agar segera melaporkan SPTnya secara online melalui e-filing di laman pajak.go.id.

Untuk bisa mengakses e-filing, seorang wajib pajak perlu untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password-nya. Namun, karena pelaporan SPT hanya dilakukan setahun sekali, kerap kali wajib pajak lupa passwod mereka mereka. Untuk mendapatkan password kembali, wajib pajak bisa meresetnya.

Nah untuk mereset password tersebut, kita harus tahu Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  Problemnyanya, banyak orang yang juga lupa dengan nomor EFIN mereka. Lalu, bagaimana mengatasi hal tersebut?

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Yudhi Yansen menjelaskan, sebenarnya ada banyak cara selain mengunjungi KPP terdekat untuk bisa mengakses kembali nomor EFIN.

Cara pertama adalah dengan mengecek ulang inbox email. Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Yudhi menjelaskan, ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.

"Lalu wajib pajak akan terhubung dengan petugas pajak yang bisa meminta EFIN baru," ujar Yudhi.

Yudhi pun mengatakan, wajib pajak juga bisa meminta pengiriman EFIN melalui email via twitter. Akun twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah wajib pajak memention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.

"Nanti wajib pajak akan diminta NPWP dan persyaratan lainnya dengan twitter," ujar Yudhi.

Wajib pajak tidak dianjurkan untuk memention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500200. Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.

https://money.kompas.com/read/2019/03/21/164700426/lupa-nomor-efin-untuk-lapor-spt-simak-cara-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke