Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan hingga kini belum mematok besaran tarif ojek online. Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai besaran tarif tersebut.

Namun, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan.

“Flag fall rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.

“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.

“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.

https://money.kompas.com/read/2019/03/21/192839026/kemenhub-tarif-ojek-online-di-bawah-5-km-rp-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke