Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Uang Elektronik itu Riba?

Lalu, seperti apa sebenarnya?

Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, mengatakan, sejatinya uang elektronik sudah berlaku di Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Kehadirannya tentu sudah melalui mekanisme yang sesuai dan diatur oleh institusi terkait di Indonesia.

"Ketika kita berbicara tentang uang elektronik, selama itu sudah berlaku di Indonesia dan sudah dipergunakan secara luas, artinya sudah pasti memenuhi peraturan dari institusi terkait. DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah," kata Greget dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget mengatakan, selain dari DSN MUI, aturan tentang uang elektronik itu sudah mengikuti aturan Bank Indonesia.

Terkait apakah ada unsur riba di dalamnya, sebenarnya sudah disiasati dengan baik oleh setiap penyedia layanan.

"Kalau dibilang riba, sebenarnya sudah disiasati dengan penggunaannya. Misalnya saya beli Rp 30.000, yang masuk ke dompet digital juga Rp 30.000. Enggak ada penambahan atau pengurangan," jelasnya.

"Jadi itu enggak ada riba di situ. Karena apa yang kita bayarkan, itu yang kita terima," lanjutnya.

Penyebab kekhawatiran

Dia menilai, sejauh ini dari sisi praktinya keberadaan UE sudah sebagaimana mestinya atau sudah halal dipergunakan. Namun, yang patut dan mungkin jadi kekhawatiran publik ialah terkait kontraknya. Sehingga, belakangan ini ada isu uang digital itu riba, dan lainnya.

"Katakanlah 10.000 orang menggunakan uang elektronik. Uang mereka yang dijadikan deposit di dalam uang elektonik itu tersimpan dalam rekening. Pertanyaannya, rekening apa (syariah atau konvensional)? Itu diputar oleh providernya melalui sebuah kontrak atau akad. Pertanyaan berikutnya, seperti apa kontrak atau akad tersebut? Barangkali orang-orang menganggap uang elektronik riba karena akadnya tidak berdasarkan syariah, sehingga dalam proses perputaran uangnya nanti menghasilkan riba," jelasnya.

Diperlukan kecermatan dan kehati-hatian untuk dapat melihat unsur riba di dalam penggunaan UE. Selain praktiknya juga perlu melihat lebih detail dalam akad atau kontraknya. Seperti apa mekanisme penyimpanan uang itu di bank, apakah di bank konvensional atau syariah.

"Ada suatu mekanisme kontrak dalam peyimpanan uang yang disimpak di bank itu. Dari situnya mingkin oramg menganggap masih riba," imbuhnya.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.  Salah satunya ialah tentang penggunaan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah ketika bertransaksi maupun membeli sesuatu.

Pemberlakuan dan penerapan UE di Indonesia, sudah sah setalah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan. Yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

https://money.kompas.com/read/2019/03/22/192500826/benarkah-uang-elektronik-itu-riba

Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke