Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Driver Ojek Online Akan Ikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi berharap, dengan menjadi peserta BPJS para pengemudi bisa mendapatkan jaminan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," kata Budi.

Selain telah menerbitkan PM 12 tahun 2019, Kemenhub juga telah mengeluarkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut nantinya mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/03/25/215800926/driver-ojek-online-akan-ikut-bpjs-kesehatan-dan-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke