JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menceritakan bagaimana alotnya penentuan besaran tarif ojek online.
Menurut dia, saat itu pihak aplikator tak ingin menaikan tarifnya. Namun, di sisi lain para pengemudi ingin tarif ojek online naik agar pendapatannya bisa bertambah ketimbang sebelumnya.
"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Menurut Budi, awalnya pihak aplikator menginginkan tarif Rp 1.200 per kilometer. Sementara para pengemudi menginginkan tarif Rp 3.000 per kilometer.
"Nah kami diskusi, Pak Dirjen Darat kerja keras, tapi itupun saya cerewet terus. Akhirnya kemarin ditetapkan khusus Jakarta tarif nett Rp 2.000, tapi aplikator bisa ambil paling besar 20 persen," kata Budi.
Budi mengatakan, dalam menetapkan tarif tersebut pihaknya telah mempertimbangkan kepentingan aplikator dan para pengemudi. Dengan adanya ketentuan tarif tersebut dia berharap aplikator tak semena-mena dalam menetapkan tarif.
"Saya minta tolong ke untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kita satu sisi sayang sekali dengan ojol. Aplikator jangan seenaknya sendiri buat tarif murah," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.
https://money.kompas.com/read/2019/03/26/152748426/menhub-aplikator-ojek-online-jangan-seenaknya-buat-tarif-murah