Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Luhut soal Rencana Sandiaga Cabut Larangan Cantrang

Menurut Luhut, pencabutan larangan penggunaan cantrang tak semudah yang dibayangkan Sandiaga.

“Jadi enggak segampang yang diomongkan orang-orang itu (Sandiaga), bilang gini-gini saja, dia ngomong aja, enggak ngalamin,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Luhut menyebutkan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terhadap penggunaan cantrang bagi nelayan Indonesia. Kajian tersebut dilakukan bersama para akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Kita evaluasi semua, jadi cantrang tidak harus mati semua, tapi jangan sampai merusak lingkungan. Sekarang saya sudah ketemu nelayan-nelayan itu, jadi cantrang dikaji sama IPB. IPB sendiri ada pro kontranya. Jadi kita sedang kaji bagaimana,” kata Luhut.

Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar.

Sandiaga sebelumnya menyatakan penerapan aturan alat tangkap ikan berupa cantrang yang ada saat ini, ada baiknya untuk ditinjau ulang demi kesejahteraan nelayan.

"Jangan hanya karena kita memperhatikan lingkungan, lantas membuat para nelayan dibatasi mencari ikan," lanjut dia.

https://money.kompas.com/read/2019/03/28/213600226/ini-kata-luhut-soal-rencana-sandiaga-cabut-larangan-cantrang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke